Search and Hit Enter

BMA 2024: Tinjauan Hukum Asuransi di Indonesia

Memahami, Memiliki, dan Melindungi Hak Sebagai Pemegang Polis

Oleh: Alanis Addurrunnafisa

Asuransi merupakan salah satu instrumen penting dalam manajemen risiko keuangan. Namun, sebelum memiliki polis asuransi, penting bagi kita untuk memahami aspek hukum yang mendasarinya. Artikel ini akan membahas tinjauan hukum asuransi di Indonesia, dengan fokus pada tiga aspek utama: memahami, memiliki, dan melindungi hak Anda sebagai pemegang polis.

1. Fahami: Dasar Hukum Asuransi di Indonesia

Hukum asuransi di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan, antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
    1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait asuransi

Dalam KUHD, asuransi didefinisikan sebagai perjanjian antara penanggung(perusahaan asuransi) dan tertanggung(pemegang polis) di mana penanggung berjanji untuk memberikan penggantian kerugian atau pembayaran sejumlah uang kepada tertanggung jika terjadi peristiwa yang tidak pasti atau terjadi risiko di masa periode polis asuransi.

UU No. 40 Tahun 2014 mengatur lebih lanjut tentang jenis usaha perasuransian, tata kelola perusahaan, dan perlindungan konsumen. Sementara itu, POJK mengatur hal- hal teknis seperti produk asuransi, distribusi, dan pelaporan keuangan perusahaan asuransi.

Dasar hukum asuransi di Indonesia bersumber dari beberapa peraturan perundang- undangan utama. Mari kita bahas lebih rinci:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD):
    1. KUHD adalah dasar hukum tertua untuk asuransi di Indonesia, khususnya Buku I Bab 9 dan Bab 10. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD) Buku I Bab 9 dan Bab 10 merupakan bagian integral dari fondasi hukum asuransi di Indonesia, di mana

Bab 9 secara khusus membahas tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya, sementara Bab 10 berfokus pada berbagai jenis asuransi secara lebih spesifik, dengan kedua bab tersebut bersama-sama membentuk kerangka hukum komprehensif yang mengatur prinsip-prinsip dasar, ketentuan-ketentuan umum, dan aspek-aspek khusus dari praktik asuransi di negara ini.

Bab 9 KUHD, yang terdiri dari Pasal 246 hingga Pasal 286, meletakkan dasar-dasar hukum asuransi dengan mendefinisikan asuransi sebagai suatu perjanjian, di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti; selain itu, bab ini juga mengatur tentang elemen-elemen penting dalam perjanjian asuransi seperti syarat-syarat sahnya perjanjian asuransi, hak dan kewajiban para pihak, prinsip itikad baik (utmost good faith), kepentingan yang dapat diasuransikan(insurable interest), serta ketentuan-ketentuan mengenai polis asuransi sebagai bukti tertulis dari perjanjian asuransi.

Sementara itu, Bab 10 KUHD, yang mencakup Pasal 287 hingga Pasal 308, mengembangkan lebih lanjut konsep-konsep yang diperkenalkan dalam Bab 9 dengan membahas secara lebih rinci berbagai jenis asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada asuransi kebakaran, asuransi hasil panen, asuransi pengangkutan darat dan perairan darat, serta asuransi laut; dalam bab ini, KUHD menguraikan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk masing-masing jenis asuransi tersebut, seperti hal-hal yang dapat diasuransikan, cara penentuan nilai pertanggungan, prosedur klaim, dan hal-hal lain yang relevan dengan jenis asuransi tertentu, sehingga memberikan panduan yang lebih spesifik bagi praktik asuransi dalam berbagai sektor.

Kedua bab ini, meskipun telah berusia lebih dari satu abad, masih menjadi rujukan penting dalam hukum asuransi Indonesia, membentuk landasan bagi perkembangan regulasi asuransi modern, dan terus mempengaruhi interpretasi hukum serta praktik asuransi di Indonesia hingga saat ini, meskipun dalam beberapa aspek telah dilengkapi atau diperbarui oleh peraturan perundang-undangan yang lebih baru seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur aspek-aspek lebih teknis dan kontemporer dari industri asuransi.

  • Pasal 246 KUHD memberikan definisi asuransi sebagai perjanjian antara penanggung dan tertanggung.
    • KUHD mengatur prinsip-prinsip dasar asuransi seperti kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest) dan prinsip ganti rugi (indemnity).
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian:
    • UU ini menggantikan UU No. 2 Tahun 1992 dan memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk industri asuransi.
    • Mengatur tentang jenis usaha perasuransian, termasuk asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi, dan asuransi syariah.
    • Menetapkan    persyaratan     modal    minimum     dan    tata    kelola perusahaan asuransi.
    • Mengatur    tentang    perlindungan     pemegang    polis,     termasuk pembentukan lembaga penjamin polis.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):
    • OJK sebagai regulator industri keuangan, termasuk asuransi, mengeluarkan berbagai peraturan teknis.
    • Contoh POJK terkait asuransi:
      • POJK No. 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi

  • POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
    • POJK mengatur hal-hal spesifik seperti standar produk asuransi, metode pemasaran, dan pelaporan keuangan perusahaan asuransi.
    • Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri:
      • PP No. 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
      • Peraturan Menteri Keuangan seperti PMK No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
    • Aspek Hukum Perdata:
      • Karena asuransi merupakan perjanjian, maka ketentuan umum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga berlaku.
      • Prinsip-prinsip seperti kebebasan berkontrak dan itikad baik (good faith) yang diatur dalam KUHPerdata sangat relevan dalam konteks asuransi.

Pemahaman terhadap dasar hukum ini penting karena:

  1. Memberikan kejelasan tentang hak dan kewajiban baik perusahaan asuransi maupun pemegang polis.
  2. Menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa asuransi.
  3. Membantu konsumen dalam memahami perlindungan hukum yang mereka miliki.

2. Miliki: Proses Hukum dalam Kepemilikan Polis Asuransi

Ketika Anda memutuskan untuk memiliki polis asuransi, ada beberapa tahapan hukum yang perlu diperhatikan:

  • Prinsip Itikad Baik(Utmost Good Faith): Anda wajib memberikan informasi yang benar dan lengkap saat mengajukan permohonan asuransi. Penyembunyian informasi dapat mengakibatkan polis batal demi hukum.
    • Perjanjian Asuransi: Polis asuransi adalah dokumen hukum yang mengikat. Pastikan Anda membaca dan memahami seluruh isi polis sebelum menandatanganinya.
    • Pembayaran Premi: Pembayaran premi tepat waktu adalah kewajiban hukum Anda sebagai pemegang polis. Keterlambatan atau penunggakan dapat berakibat pada hilangnya perlindungan asuransi.
    • Masa Tunggu(Waiting Period): Beberapa jenis asuransi memiliki masa tunggu sebelum perlindungan berlaku efektif. Pahami ketentuan ini untuk menghindari kekecewaan saat mengajukan klaim.

Proses hukum dalam kepemilikan polis asuransi merupakan serangkaian tahapan yang dimulai dengan prinsip utmost good faith atau itikad baik tertinggi, di mana calon pemegang polis wajib mengungkapkan seluruh informasi material yang relevan dengan risiko yang akan diasuransikan secara jujur dan lengkap, termasuk namun tidak terbatas pada kondisi kesehatan, pekerjaan, hobi berisiko, atau informasi lain yang dapat mempengaruhi penilaian risiko oleh perusahaan asuransi, karena pengungkapan ini menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk melakukan underwriting atau penilaian risiko yang akurat dan menentukan besaran premi yang sesuai, serta ketidakjujuran dalam tahap ini dapat mengakibatkan polis batal demi hukum atau klaim ditolak di kemudian hari.

Setelah tahap pengungkapan informasi, proses berlanjut ke tahap perjanjian asuransi yang diwujudkan dalam bentuk polis asuransi, yaitu dokumen hukum yang memuat kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, di mana polis ini harus dibaca dan dipahami secara seksama oleh calon pemegang polis sebelum ditandatangani, karena polis mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk jenis perlindungan yang diberikan, pengecualian, prosedur klaim, dan ketentuan-ketentuan lain yang mengikat secara hukum, sehingga pemahaman yang baik terhadap isi polis sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman atau sengketa di masa depan.

Selanjutnya, proses hukum berlanjut ke tahap pembayaran premi, yang merupakan kewajiban hukum pemegang polis dan harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis, karena keterlambatan atau penunggakan pembayaran premi dapat mengakibatkan polis menjadi tidak aktif(lapse) atau bahkan batal, yang berarti perlindungan asuransi tidak lagi berlaku dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk membayar klaim jika terjadi risiko yang diasuransikan.

Dalam banyak jenis asuransi, terutama asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, terdapat masa tunggu(waiting period) yang merupakan periode tertentu setelah polis efektif di mana beberapa jenis perlindungan belum berlaku, misalnya untuk penyakit- penyakit tertentu atau untuk manfaat melahirkan, dengan tujuan untuk menghindari adverse selection atau pemilihan risiko yang merugikan perusahaan asuransi, sehingga penting bagi pemegang polis untuk memahami ketentuan masa tunggu ini untuk menghindari kekecewaan saat mengajukan klaim.

Proses hukum kepemilikan polis asuransi juga melibatkan hak free look period atau masa peninjauan polis, yang biasanya berlangsung selama 14 hari sejak polis diterima, di mana pemegang polis memiliki hak untuk membatalkan polis dan mendapatkan pengembalian premi jika merasa bahwa polis tersebut tidak sesuai dengan kebutuhannya, dengan ketentuan bahwa hak ini harus digunakan dalam jangka waktu yang ditentukan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.

Keseluruhan proses hukum ini tidak berhenti pada saat polis diterbitkan, melainkan berlanjut sepanjang masa berlakunya polis, di mana pemegang polis memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam polis, termasuk kewajiban untuk memberitahukan perubahan risiko yang material, sementara perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sesuai dengan yang dijanjikan dalam polis, serta mengelola dan membayar klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan semua aspek ini diatur oleh hukum asuransi yang berlaku di Indonesia.

3. Lindungi: Hak-Hak Hukum Pemegang Polis

Sebagai pemegang polis, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum:

  1. Hak atas Informasi: Anda berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang produk asuransi yang Anda beli.
    • Hak atas Pelayanan: Perusahaan asuransi wajib memberikan pelayanan yang baik, termasuk dalam proses klaim.
    • Hak atas Kerahasiaan Data: Data pribadi Anda harus dijaga kerahasiaannya oleh perusahaan asuransi.
    • Hak untuk Mengajukan Keluhan: Jika terjadi sengketa, Anda berhak mengajukan keluhan kepada perusahaan asuransi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    • Hak untuk Membatalkan Polis: Dalam jangka waktu tertentu (biasanya 14 hari), Anda memiliki hak untuk membatalkan polis dan mendapatkan pengembalian premi (free look period).

Hak-hak hukum pemegang polis asuransi di Indonesia merupakan serangkaian perlindungan dan jaminan yang dijamin oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku, di mana salah satu hak fundamental adalah hak atas informasi yang jelas, akurat, dan komprehensif mengenai produk asuransi yang akan atau telah dibeli, termasuk namun tidak terbatas pada cakupan perlindungan, pengecualian, prosedur klaim, dan segala ketentuan yang tertuang dalam polis, sehingga pemegang polis dapat membuat keputusan yang tepat dan memahami sepenuhnya perlindungan yang dimilikinya.

Selanjutnya, pemegang polis memiliki hak atas pelayanan yang baik dan profesional dari perusahaan asuransi, mulai dari proses pembelian polis hingga penanganan klaim, di mana perusahaan asuransi wajib memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh regulator, termasuk kewajiban untuk menyelesaikan klaim dalam jangka waktu yang telah ditentukan, serta memberikan penjelasan yang memadai jika terjadi penolakan klaim.

Hak atas kerahasiaan data pribadi juga merupakan hak penting bagi pemegang polis, di mana perusahaan asuransi berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi pribadi pemegang polis, termasuk riwayat kesehatan dan informasi keuangan, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa

persetujuan pemegang polis, kecuali dalam hal-hal yang diizinkan oleh undang-undang atau atas perintah pengadilan.

Dalam hal terjadi sengketa atau ketidakpuasan, pemegang polis memiliki hak untuk mengajukan keluhan atau pengaduan, baik kepada perusahaan asuransi maupun kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, di mana perusahaan asuransi wajib memiliki mekanisme penanganan pengaduan yang jelas dan efektif, serta OJK menyediakan layanan pengaduan konsumen sebagai upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Pemegang polis juga memiliki hak untuk membatalkan polis dalam jangka waktu tertentu yang dikenal sebagai free look period, biasanya selama 14 hari sejak polis diterima, di mana dalam periode ini pemegang polis dapat mengembalikan polis dan mendapatkan pengembalian premi jika merasa bahwa produk asuransi tersebut tidak sesuai dengan kebutuhannya, dengan syarat bahwa tidak ada klaim yang telah diajukan selama periode tersebut.

Hak untuk mendapatkan nilai tunai atau nilai tebus polis juga merupakan hak penting, terutama dalam konteks asuransi jiwa, di mana pemegang polis berhak mendapatkan nilai tunai sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis jika memutuskan untuk menghentikan polis sebelum jatuh tempo, meskipun nilai ini mungkin tidak sebesar total premi yang telah dibayarkan.

Pemegang polis juga memiliki hak untuk mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan polis, di mana perusahaan asuransi wajib memproses klaim tersebut secara adil dan transparan, serta memberikan penjelasan yang memadai jika terjadi penolakan klaim, dengan catatan bahwa pemegang polis telah memenuhi seluruh kewajiban yang tercantum dalam polis, termasuk pembayaran premi tepat waktu dan pengungkapan informasi yang benar.

Terakhir, pemegang polis memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, termasuk hak untuk mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan asuransi jika merasa dirugikan, serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari lembaga penjamin polis

yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perasuransian, yang bertujuan untuk melindungi pemegang polis dalam hal perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya.

Kesimpulan

Memahami aspek hukum asuransi adalah langkah penting dalam melindungi diri dan aset Anda. Dengan mengetahui dasar hukum, proses kepemilikan, dan hak-hak Anda sebagai pemegang polis, Anda dapat mengoptimalkan manfaat asuransi dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Selalu baca dengan teliti setiap dokumen hukum terkait asuransi Anda, dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan maskapai asuransi penerbit polis, para praktisi asuransi, dan Lembaga Hukum Asuransi Indonesia jika ada hal-hal yang kurang jelas. Bisa klik di www.lembagahukumasuransi.com

No Comments

Leave a Reply

Scroll Up